Refly Sebut HRS Ditahan, Tersangka Unlawful Killing Tidak: 'Prokes Lebih Bahaya dari Pembunuhan' Jadi Sinisme

- 8 April 2021, 12:25 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun. /Tangkapan layar YouTube Refly Harun

PR DEPOK - Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menanggapi alasan tidak ditahannya dua anggota Polda Metro Jaya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus unlawful killing terhadap Laskar FPI.

Dalam video yang diunggah di kanal YouTube miliknya, ia menyoroti perbedaan perlakuan penegak hukum terhadap tersangka kerumunan, dalam hal ini, Habib Rizieq, dengan perlakuan terhadap tersangka pembunuhan di KM 50.

Ia lantas mempertanyakan sikap penegak hukum yang tidak menahan para tersangka unlawful killing, padahal kasus ini termasuk kasus pelanggaran HAM berat.

Baca Juga: PKS Ingatkan Menag Soal Fatwa Baca Doa Semua Agama, Ferdinand: yang Atur Kebijakan Itu Pemerintah Bukan Ormas

"Ini adalah kejahatan atau pelanggaran HAM berat, mengapa dari awal tidak ditahan? Padahal hanya untuk pelanggaran protokol kesehatan saja, Habib Rizieq sudah mendekam lebih dari 100 hari di tahanan, sejak tanggal 13 Desember lalu ya. Jadi pertanyaan retoris ini, 'apakah prokes lebih bahaya dari pembunuhan?' menjadi sebuah sinisme dari Aziz Yanuar," ujar Refly Harun, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Padahal, katanya melanjutkan, ancaman tahanan untuk kasus pelanggaran protokol kesehatan hanya satu tahun penjara atau denda Rp100 juta.

Akan tetapi, ujar Refly Harun, nampaknya denda yang sudah dibayarkan oleh Habib Rizieq kepada Pemprov DKI Jakarta masih belum cukup, sehingga ia diproses secara hukum.

Baca Juga: Pemerintah Ambil Alih TMII, Junimart: Bijak, Selama Dikelola Yayasan Harapan Kita Hasil Tak Disetor ke Negara

"Rupanya itu (denda) tidak cukup bagi Habib Rizieq, karena Habib Rizieq dan lima lainnya diproses untuk tindak pidana yang dilakukan, atau menyertai Habib Rizieq," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, menyangsikan sikap penegak hukum yang tidak menahan kedua tersangka kasus unlawful killing terhadap Laskar FPI.

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x