Refly Sebut HRS Ditahan, Tersangka Unlawful Killing Tidak: 'Prokes Lebih Bahaya dari Pembunuhan' Jadi Sinisme

- 8 April 2021, 12:25 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun. /Tangkapan layar YouTube Refly Harun

Ia lantas mempertanyakan soal anggapan bahwa kasus pelanggaran protokol kesehatan lebih berbahaya dibandingkan kasus pembunuhan.

Baca Juga: Yakin Jokowi Akan Masuk Surga Jika Pindahkan Ibu Kota Negara, Gubernur Kaltim: Karena Bapak Wujudkan Cita-cita

"Kenapa kasus prokes ditahan ya? Apakah kasus prokes lebih bahaya dari membunuh?," ujar Aziz Yanuar dalam keterangannya.

Sementara itu, terkait dengan tidak dilakukannya penahanan terhadap dua tersangka kasus unlawful killing di KM 50 tersebut, Polri mengatakan bahwa hal tersebut akan diputuskan oleh penyidik usai melakukan pertimbangan secara objektif dan subjektif.

"Tidak (ditahan) ini masih kita melihat tersangka apakah ditahan, nanti akan dilakukan oleh penyidik," ujar Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono.***

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x