Ia lantas mempertanyakan soal anggapan bahwa kasus pelanggaran protokol kesehatan lebih berbahaya dibandingkan kasus pembunuhan.
"Kenapa kasus prokes ditahan ya? Apakah kasus prokes lebih bahaya dari membunuh?," ujar Aziz Yanuar dalam keterangannya.
Sementara itu, terkait dengan tidak dilakukannya penahanan terhadap dua tersangka kasus unlawful killing di KM 50 tersebut, Polri mengatakan bahwa hal tersebut akan diputuskan oleh penyidik usai melakukan pertimbangan secara objektif dan subjektif.
"Tidak (ditahan) ini masih kita melihat tersangka apakah ditahan, nanti akan dilakukan oleh penyidik," ujar Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono.***