PR DEPOK – Pakar politik, Margarito Kamis mengutarakan pendapatnya soal gugatan Partai Demokrat kubu KLB ke Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Berdasrakan kabar yang dihimpun, gugatan Demokrat kubu Moeldoko terhadap AHY tersebut berupa ganti rugi sebesar Rp100 miliar.
Sebelumnya, Juru Bicara Partai Demokrat versi KLB, Muhammad Rahmad mengungkapkan bahwa dalam empat tahun terakhir, DPP Partai Demokrat kerap memungut uang dari DPC dan DPD di daerah.
“Jadi empat tahun terakhir, itu ada peraturan yang dibuat oleh DPP Partai Demokrat yang memungut uang dari DPC dan DPD,” ujar Rahmad pada Kamis, 8 April 2021.
Menurut keterangan Rahmad bahwa jumlah pungutan tersebut sudah mencapai hingga Rp100 miliar.
“Setelah kita hitung-hitung, kira-kira dalam empat tahun terakhir itu jumlahnya sudah mencapai Rp100 miliar,” ucapnya.
Oleh sebab itu, Rahmad menjelaskan bahwa nantinya uang Rp100 miliar tersebut akan dikembalikan ke DPC dan DPD.