AHY Digugat untuk Ganti Rugi Rp100 Miliar oleh Kubu Moeldoko, Margarito Kamis: Apa Hubungannya dengan Mereka?

- 8 April 2021, 15:18 WIB
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis.
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis. /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

Menanggapi hal itu, Margarito lantas mempertanyakan argumen dasar dari DPC dan DPD yang ikut dalam Kongres Partai Demokrat tahun 2020 lalu.

“Soalnya begini, apa dasarnya orang-orang yang berada di kongres 2020 itu menganggap rugi dengan ‘tagihan’ itu?” kata Margarito sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube tvOneNews pada Kamis, 8 April 2021.

Selain itu, Margarito juga mempertanyakan hubungan gugatan tersebut dengan Demokrat kubu KLB.

It’s okay, tapi apa hubungannya dengan mereka (Partai Demokrat kubu KLB)?” ucapnya menambahkan.

Baca Juga: Massa Diduga HMI Demo Anies Soal Korupsi, Christ Wamea: Yang Sudah Jelas Korupsi Bansos Tidak Demo

Pasalnya menurut dia, pihak Demokrat kubu versi KLB bukanlah bagian dari DPD maupun DPC yang ‘memperkarakan’ dan ‘mempersoalkan’ hal tersebut.

“Jadi bagaimana Anda menemukan basis argumen untuk merumuskan itu sebagai kerugian pada mereka (kubu KLB)? Itu persoalannya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Margarito pun menjelaskan definisi dari suatu hal yang dianggap sebuah kerugian.

“Kalau Anda beperkara, hak itu lahir dari kerugian. Nah Anda mengatakan rugi karena Anda punya hak untuk itu,” kata dia lagi.

Baca Juga: Haris Azhar Semprot Teddy Soal Pernikahan Atta-Aurel: Gak Ada yang Salahin Jokowi, Tenang Aja Anda Aman!

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x