Gugat AHY Ganti Rugi Rp100 Miliar, Rahmad: Dipungut dari DPC-DPD Selama 4 Tahun, dalam Hati Pasti Ngomel!

- 8 April 2021, 15:22 WIB
Mantan Wakil Direktur Eksekutif DPP Partai Demokrat 2010-2015 Muhammad Rahmad.
Mantan Wakil Direktur Eksekutif DPP Partai Demokrat 2010-2015 Muhammad Rahmad. /Tangkapan layar YouTube/Akbar Faizal Uncensored.

“Maka dari itu, kuasa hukum mematok Rp100 miliar, yang mana nantinya akan dikembalikan ke DPC dan DPD,” ujar Rahmad.

Ia pun menanggapi pernyataan yang menyebut bahwa selama empat tahun terakhir itu, tidak ada pihak yang keberatan, dan bahkan sudah mengikuti aturan yang disusun oleh Partai Demokrat.

“Keberatan atau tidak keberatan itu kan kalau disampaikan ke publik. Dalam hati ya pasti teman-teman itu ngomel-ngomel juga,” katanya.

Lebih lanjut, Rahmad mengatakan bahwa apakah adanya keterlibatan Partai Demokrat versi KLB tidak terlalu penting.

Baca Juga: Massa Diduga HMI Demo Anies Soal Korupsi, Christ Wamea: Yang Sudah Jelas Korupsi Bansos Tidak Demo

“Apakah kita terlibat atau tidak terlibat di situ, yang penting uang kerugian itu tentu memiliki dasar argumentasi yang kuat oleh kuasa hukum,” ucap dia lagi.

Persoalannya, lanjut Rahmad, adalah ketika uang itu nanti sudah diterima, dan didistribusikan ke mana.

“Itu fokusnya. Uang ini akan kita kembalikan ke kader-kader di daerah, kembalikan ke DPC dan DPD,” ujarnya.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x