PR DEPOK - Seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial IGAS diberhentikan secara tidak hormat karena terbukti mencuri emas seberat 1.900 gram yang merupakan barang rampasan dari perkara korupsi.
Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak H Panggabean, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK mengatakan, karena pegawai KPK itu terbukti bersalah, maka harus dihukum berat.
"Oleh karena itu, majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hubungan berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," kata Tumpak H Panggabean di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK pada Kamis 8 April 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Panggabean menjelaskan, tersangka IGAS merupakan anggota satuan tugas (satgas) yang ditugaskan menyimpan dan mengelola barang bukti pada Direktorat Labuksi KPK.
Akan tetapi, karena telah melakukan aksi pencurian, tersangka dalam dua minggu ini telah disidang KPK terkait pelanggaran kode etik.
Berdasarkan penyelidikan, KPK menemukan bahwa cukup banyak barang bukti yang dicuri pelaku.
"Barang bukti itu jumlahnya cukup banyak ada empat, kalau ditotal semua bentuknya adalah emas batangan. Kalau ditotal semuanya emas batangan itu adalah 1.900 gram, jadi kurang 100 gram dua kilogram," katanya.