Tidak hanya itu, menurut Tumpak H Panggabean, aksi pelaku ini sebenarnya sudah masuk dalam kategori tindak pidana.
"Perbuatan ini sebetulnya sudah merupakan suatu perbuatan yang tergolong pada perbuatan tindak pidana tetapi walaupun sudah tergolong tindak pidana tentunya dia juga merupakan perbuatan yang melanggar etik," katanya.
Ia menyatakan, motif pelaku melakukan pelanggaran kode etik tersebut lantaran untuk membayar utang.
Sebagian dari barang bukti yang diambil dan dikategorikan sebagai pencurian atau penggelapan itu sudah digadaikan oleh IGAS.
"Karena yang bersangkutan memerlukan sejumlah dana untuk membayar utang-utangnya. Cukup banyak utangnya karena ternyata yang bersangkutan ini terlibat di dalam satu bisnis yang tidak jelas, forex forek itu," kata Panggabean.
Dengan demikian, Dewan Pengawas KPK membacakan putusan terhadap hasil pemeriksaan terhadap aksi pelanggaran kode etik tersebut.
Selanjutnya, Panggabean menyebutkan bahwa yang bersangkutan disidang oleh Dewan Pengawas KPK.
"Dengan bunyi amarnya bahwa yang bersangkutan melakukan suatu pelanggaran kode etik tidak jujur, menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadinya dan ini adalah suatu pelanggaran dari nilai-nilai integritas yang kami atur sebagai pedoman perilaku untuk seluruh insan KPK," katanya.