KPK Pecat Pegawai yang Curi Emas Rampasan Korupsi, Tumpak Panggabean: Ini Tindak Pidana, Langgar Kode Etik

- 8 April 2021, 15:36 WIB
Gedung KPK.
Gedung KPK. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol.

Tidak hanya itu, menurut Tumpak H Panggabean, aksi pelaku ini sebenarnya sudah masuk dalam kategori tindak pidana.

"Perbuatan ini sebetulnya sudah merupakan suatu perbuatan yang tergolong pada perbuatan tindak pidana tetapi walaupun sudah tergolong tindak pidana tentunya dia juga merupakan perbuatan yang melanggar etik," katanya.

Baca Juga: Komitmen Selesaikan Pembangunan Masjid Sriwedari, Gibran: Masih Diperjuangkan, Biar Pak Purnomo Mengarahkan

Ia menyatakan, motif pelaku melakukan pelanggaran kode etik tersebut lantaran untuk membayar utang.

Sebagian dari barang bukti yang diambil dan dikategorikan sebagai pencurian atau penggelapan itu sudah digadaikan oleh IGAS.

"Karena yang bersangkutan memerlukan sejumlah dana untuk membayar utang-utangnya. Cukup banyak utangnya karena ternyata yang bersangkutan ini terlibat di dalam satu bisnis yang tidak jelas, forex forek itu," kata Panggabean.

Baca Juga: AHY Digugat untuk Ganti Rugi Rp100 Miliar oleh Kubu Moeldoko, Margarito Kamis: Apa Hubungannya dengan Mereka?

Dengan demikian, Dewan Pengawas KPK  membacakan putusan terhadap hasil pemeriksaan terhadap aksi pelanggaran kode etik tersebut.

Selanjutnya, Panggabean menyebutkan bahwa yang bersangkutan disidang oleh Dewan Pengawas KPK.

"Dengan bunyi amarnya bahwa yang bersangkutan melakukan suatu pelanggaran kode etik tidak jujur, menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadinya dan ini adalah suatu pelanggaran dari nilai-nilai integritas yang kami atur sebagai pedoman perilaku untuk seluruh insan KPK," katanya.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x