KPK Pecat Pegawai yang Curi Emas Rampasan Korupsi, Tumpak Panggabean: Ini Tindak Pidana, Langgar Kode Etik

- 8 April 2021, 15:36 WIB
Gedung KPK.
Gedung KPK. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol.

Baca Juga: Tipu dan Jajakan Anak Kelas 5 SD untuk Prostitusi Online, Pria 27 Tahun Ditangkap Polisi

"Dan karena perbuatannya menimbulkan dampak yang sangat merugikan dan berpotensi terjadinya juga kerugian keuangan negara dan sudah terjadi. Bahwa citra KPK sebagai orang kenal memiliki integritas tinggi sudah ternodai oleh perbuatan yang bersangkutan ini. Oleh karena itu, Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hubungan berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x