Untuk diketahui, pengelolaan TMII rencananya akan diambil alih kembali oleh negara, usai 44 tahun lamanya dikelola oleh Yayasan Harapan Kita.
Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi telah meneken Perpres Nomor 19 Tahun 2021 pada 31 Maret 2021.
Dengan demikian Perpres tersebut resmi berlaku terhitung sejak 1 April 2021, yang mana salah satu isinya adalah mengambil alih kembali pengelolaan TMII.
Disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, pengambilalihan TMII ini dipicu oleh sejumlah alasan.
Selain adanya rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memperbaiki pengelolaan TMII sebagai aset negara, pihak Kemensetneg juga sebelumnya sudah memberikan pengarahan kepada pengelola TMII untuk meningkatkan kualitas layanan.
"Temuan dari BPK di bulan Januari 2021 untuk laporan hasil pemeriksaan 2020, rekomendasinya harus ada pengelolaan yang lebih baik dari Kemensetneg untuk aset yang dikuasai negara tersebut," ujar Setya Utama.
Selain itu, lanjutnya, tim legal audit dari Fakultas Hukum UGM serta audit finansial dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga menemukan hal serupa dengan temuan BPK.
Dengan berbagai temuan serta rekomendasi inilah, Kemensetneg memutuskan untuk mengajukan pengambilalihan kembali pengelolaan TMII.***