44 Tahun Yayasan Harapan Kita Tak Setor ke Negara, Teddy: TMII Diserahkan Kembali Tak Berarti Bebas Gitu Saja

- 8 April 2021, 17:50 WIB
Dewan Pakar PKPI, Teddy Gusnaidi.
Dewan Pakar PKPI, Teddy Gusnaidi. /Twitter @TeddyGusnaidi.

Untuk diketahui, pengelolaan TMII rencananya akan diambil alih kembali oleh negara, usai 44 tahun lamanya dikelola oleh Yayasan Harapan Kita.

Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi telah meneken Perpres Nomor 19 Tahun 2021 pada 31 Maret 2021.

Baca Juga: Jokowi Minta Inovasi Tata Kelola Politik: Alim Ulama Sangat Penting untuk Atasi Segala Tantangan Bangsa

Dengan demikian Perpres tersebut resmi berlaku terhitung sejak 1 April 2021, yang mana salah satu isinya adalah mengambil alih kembali pengelolaan TMII.

Disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, pengambilalihan TMII ini dipicu oleh sejumlah alasan.

Selain adanya rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memperbaiki pengelolaan TMII sebagai aset negara, pihak Kemensetneg juga sebelumnya sudah memberikan pengarahan kepada pengelola TMII untuk meningkatkan kualitas layanan.

Baca Juga: Terima 8.500 Mahasiswa, Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan dan Alur Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2021

"Temuan dari BPK di bulan Januari 2021 untuk laporan hasil pemeriksaan 2020, rekomendasinya harus ada pengelolaan yang lebih baik dari Kemensetneg untuk aset yang dikuasai negara tersebut," ujar Setya Utama.

Selain itu, lanjutnya, tim legal audit dari Fakultas Hukum UGM serta audit finansial dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga menemukan hal serupa dengan temuan BPK.

Dengan berbagai temuan serta rekomendasi inilah, Kemensetneg memutuskan untuk mengajukan pengambilalihan kembali pengelolaan TMII.***

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: Twitter @TeddyGusnaidi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x