PR DEPOK – Akhir-akhir ini publik mempertanyakan terkait pelaksanaan rapid test antigen, Genose C19, dan Polymerase Chain Reaction (PCR) dapat membatalkan puasa atau tidak.
Pertanyaan itu timbul di masyarakat lantaran tinggal beberapa hari lagi memasuki bulan Ramadhan, yakni saat umat muslim menjalankan ibadah puasa.
Terkait hal tersebut, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan hukum rapid test antigen dan Polymerase Chain Reaction (PCR) atau tes swab tidak membatalkan ibadah puasa.
Dengan demikian, tes deteksi Covid-19 tersebut boleh dilakukan siang hari saat menjalani puasa.
Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Provinsi Jawa Timur tahun 2021 tentang Hukum Rapid Test, GeNose, dan Swab yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH. Makruf Chozin.
Berdasarkan fatwa tersebut, tes deteksi Covid-19 tidak membatalkan puasa karena saat rapid test jarum yang masuk ke dalam daging tidak melalui rongga yang terbuka, melainkan melalui pori-pori.
Lalu untuk mendeteksi virus Covid-19 memakai GeNose Test tidak membatalkan puasa karena metodenya hanya meniup kantong udara.