Sedangkan Swab Test juga tidak membatalkan puasa karena memiliki beberapa alasan. Pertama, nasofaring dan orofaring yang menjadi tempat pengambilan sampel lendir merupakan organ yang tidak bisa mencerna makanan atau obat.
Hal itu disampaikan oleh KH Makruf Chozin yang berdasar pada salah satu pendapat dalam mazhab Syafi’i.
Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 8 April 2021: 43.146 Positif, 40.559 Sembuh, 845 Meninggal Dunia
“Sehingga tidak termasuk kategori organ dalam yang membatalkan puasa menurut salah satu pendapat dalam mazhab Syafi'i,” ujar KH. Makruf Chozin dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada 8 April 2021.
Alasan kedua Swab Test tidak membatalkan puasa, kata dia, karena kapas lidi yang dibuat untuk mengambil sampel lendir termasuk dalam kategori benda padat, jadi tidak membatalkan puasa menurut ulama mazhab Maliki.
Kemudian, lanjutnya, alasan yang terakhir diambil dari pendapat ulama mazhab Hanafi, kapas lidi yang dibuat untuk mengambil sampel lendir tidak menetap di dalam tapi dikeluarkan kembali.
Dalam Fatwa MUI Jatim juga menyarankan untuk keperluan screening selama Ramadhan, penggunaan rapid test dan GeNose lebih diutamakan atau dianjurkan.
Namun, apabila keadaanya memungkinkan pelaksanaan screening menggunakan tes Swab bisa dilaksanakan pada malam hari.***