Kemensetneg menjadi salah satu fokus yang menjadi perhatian KPK terkait pengelolaan dan pemanfaatan barang milik negara (BMN) untuk kontribusi kepada negara.
"Salah satunya karena besarnya nilait aset milik Kemensetneg, yaitu Rp571 triliun yang meliputi aset TMII, Pusat Pengelolaan Kompleks (PPK) Kemayoran, dan aset Gelora Bung Karno (GBK)," ujar Ipi menjelaskan.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg), Pratikno mengatakan pemerintah telah mengambil alih TMII dari Yayasan Harapan Kita.
Pengambilalihan TMII oleh Kemensetneg dari Yayasan Harapan Kita itu setelah Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 19 tentang Taman Mini Indonesia Indah.
Pratikno mengatakan bahwa terbitnya Perpres ini dilatarbelakangi masukan banyak pihak terkait TMMI. Salah satunya rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).***