PR DEPOK - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Moh Mahfud MD tampak menanggapi ramainya pembicaraan publik soal Surat Perintah Penyidikan Perkara (SP3) terhadap Sjamsul Nursalim.
SP3 tersebut dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk kepastian hukum bagi Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
Melalui akun Twitter pribadinya, Mahfud memberikan penjelasan soal kasus tersebut hingga mengapa SP3 yang menuai banyak protes dikeluarkan KPK.
"Rilis SP3 oleh KPK utk Samsul Nursalim & Itjih dlm kasus BLBI (Konpres KPK tgl 1/4/21) memancing riuh," kata Mahfud MD seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun @mohmahfudmd pada Jumat, 9 April 2021.
Dalam cuitannya itu, Mahfud menyatakan bahwa SP3 dari KPK tersebut merupakan konsekuensi dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang menilai bahwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu bukan pidana.
"SP3 itu adl konsekuensi dari vonis MA bhw kasus itu bkn pidana," ucapnya.
Baca Juga: Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BPUM Tahap 2 2021
Meski demikian, Mahfud menegaskan bahwa pemerintah akan tetap menagih dan mengejar aset-aset dari kasus korupsi BLBI tersebut lantaran hutang perdata mereka yang besarnya lebih dari Rp108 triliun.