Klaim HRS Bukan Dipidana Kasus Kerumunan-Penghasutan, Christ Wamea: Tapi Masalah Politik dan Kebencian Rezim

- 9 April 2021, 12:57 WIB
Tokoh Papua, Christ Wamea.
Tokoh Papua, Christ Wamea. /Twitter @PutraWadapi

PR DEPOK - Tokoh Papua, Christ Wamea, menilai bahwa kasus mantan Imam Besar FPI, Habib Rizieq bukanlah masalah kerumunan atau penghasutan.

Menurutnya, eks pentolan FPI itu harus menjalani proses hukum lantaran masalah politik dan kebencian dari rezim.

"Pak HRS dipidanakan bukan krn masalah kerumunan dan penghasutan tapi karena mslh politik dan kebencian dari rezim," ujarnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan melalui akun Twitter @PutraWadapi.

Baca Juga: NTT Status Tanggap Darurat, Jokowi dan Rombongan Tinjau Langsung Kondisi dan Korban Bencana di NTT

Diberitakan sebelumnya, proses persidangan Habib Rizieq hingga saat ini masih berjalan.

Kabar terbaru menyebutkan bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menolak semua eksepsi yang diajukan oleh Habib Rizieq dan kuasa hukumnya.

Tak hanya kasus kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq juga menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus kerumunan di Megamendung.

Selain Habib Rizieq, sang menantu, yakni Habib Hanif Alatas juga menjadi terdakwa dalam kasus swab test di RS Ummi, Bogor.

Baca Juga: Dishub Banten Berencana Hanya Buka 2 dari 6 Dermaga Pelabuhan Merak, Akses Angkutan Bahan Pokok Normal

Namun, sama seperti Habib Rizieq, eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan oleh Habib Hanif Alatas dan kuasa hukumnya ditolak oleh majelis hakim.

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: Twitter @PutraWadapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x