Dengan penolakan eksepsi atau nota keberatan keduanya, maka baik sidang HRS maupun Hanif Alatas akan dilanjutkan kembali.
"Pemeriksaan perkara nomor 221/Pidsus/2021 PN Jakarta Timur atas nama terdakwa Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab dilanjutkan," ujar Suparman Nyompa selaku ketua majelis hukum PN Jakarta Timur.
Menurut Suparman Nyompa, eksepsi Habib Rizieq dinilai tidak beralasan lantaran dakwaan penuntut umum sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP.
"Menimbang berdasarkan pertimbangan tersebut, yang dikemukakan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak beralasan hukum karena surat dakwaan penuntut sudah disusun berdasarkan ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP," tuturnya menambahkan.
Habib Rizieq sendiri dijerat dengan pasal tentang pelanggaran protokol kesehatan lantaran memicu kerumunan dalam acara pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi.
Selain itu, mantan Imam Besar FPI itu juga dinilai telah melakukan penghasutan dengan mengundang masyarakat untuk mendatangi acara peringatan Maulid Nabi tersebut.
Ia dijerat dengan Pasal 160 KUHP mengenai penghasutan dengan ancaman penjara paling lama enam tahun.***