PR DEPOK - Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS, Mardani Ali Sera menanggapi soal tersangka kasus unlawfull killing Laskar FPI yang hingga kini masih belum diungkap oleh Polri.
Tiga tersangka yang merupakan anggota Polda Metro Jaya tersebut diketahui juga belum menjalani proses penahanan.
Menyoroti hal itu, Mardani Ali melalui akun Twitter pribadinya menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan Polri di atas, seperti tidak mengungkap identitas hingga belum menahan tersangka tersebut, tampak tidak biasa terjadi di lingkungan kepolisian.
Baca Juga: Pakar: Vaksinasi Covid-19 Aman Dilakukan Saat Berpuasa di Bulan Ramadhan
"Perlakuan trhdp tersangka tdk biasa trjd di lingkup kepolisian," kata Mardani Ali Sera seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun @MardaniAliSera pada Jumat, 9 April 2021.
Tindakan tersebut menurut Mardani kemungkinan akan menimbulkan asumsi di masyarakat bahwa anggota polisi yang salah seperti dilindungi.
"Tersangka yg tdk ditahan usai diumumkan smp identitas yg tdk diungkap bs menimbulkan asumsi di publik ‘Anggota yg bersalah knp dilindungi?’," ucapnya.
Mardani menuturkan apabila asumsi itu benar-benar muncul, maka akan menjadi blunder bagi kepolisian sendiri sebagai sebuah institusi.