PR DEPOK - Pakar hukum tata negara, Refly Harun, mengomentari soal isu terorisme yang turut menyeret nama ormas Front Pembela Islam (FPI).
Ia menyoroti soal sejumlah pengakuan dari terduga teroris yang ditangkap oleh Densus 88 Polri, bahwa mereka adalah mantan anggota atau simpatisan FPI.
Dalam pemaparannya, Refly Harun menilai saat ini muncul spekulasi yang mengatakan bahwa FPI ditarget untuk dijadikan sebagai the common enemy atau musuh bersama.
Baca Juga: Gempa Bumi Kembali Guncang Malang Pagi Ini dengan Magnitudo 5,5 Tanpa Potensi Tsunami
"Ada spekulasi yang mengatakan bahwa FPI ditarget agar menjadi the common enemy sebagai organisasi produsen para teroris. Padahal organisasi ini sudah dibubarkan oleh pemerintah pada 30 Desember kalau tidak salah ya," ujarnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Refly Harun.
Ia lantas mengatakan bahwa usai dibubarkan, seharusnya secara struktural kelembagaan, FPI tidak lagi bertanggung jawab terhadap para anggotanya.
Tak hanya itu, katanya, yang ditangkap oleh Densus 88 pun mengaku hanya sebagai simpatisan.
Meskipun terduga teroris tersebut ada yang pernah menjadi anggota FPI, lanjut Refly Harun, tetapi ia telah dipecat pada 2017.
Pakar hukum itu pun menyoroti perubahan FPI sejak tahun 2014, yang mana ormas tersebut tidak lagi melalukan aksi-aksi "premanisme".