Berdasar pada Fatwa MUI, Kemenkes Tetap Laksanakan Vaksinasi Covid-19 di Bulan Ramadhan

- 13 April 2021, 07:10 WIB
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan jika sertifikat vaksinasi belum bisa menjadi syarat untuk melakukan perjalanan.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan jika sertifikat vaksinasi belum bisa menjadi syarat untuk melakukan perjalanan. /ANTARA/Muhammad Zulfikar/ANTARA

PR DEPOK  Bulan suci Ramadhan kini telah tiba dan seluruh umat islam akan menunaikan sejumlah ibadah termasuk ibadah puasa.

Berkaitan dengan masuknya bulan Ramadhan, pemerintah akan tetap melaksanakan vaksinasi Covid-19.

Sebelumnya diketahui bahwa pemerintah Indonesia sedang gencar-gencarnya menangani pandemi Covid-19.

Baca Juga: Nilai Publik Perlu Tahu Timeline Kerja Tim Satgas Hak Tagih Dana BLBI, Bivitri Susanti: Agar Dapat Mengontrol

Salah satu cara yang dilakukan pemerintah adalah mengadakan penyuntikan vaksin atau vaksinasi terhadap masyarakat luas dengan harapan bisa meredakan angka penularan Covid-19 serta meningkatkan kekebalan imun tubuh masyarakat.

Kegiatan penyuntikan vaksin telah dilaksanakan beberapa bulan sebelumnya, kini pemerintah telah memutuskan bahwa program vaksinasi Covid-19 akan tetap dilakukan.

Penyuntikan vaksin Covid-19 pada bulan Ramadhan tetap akan dilakukan kepada masyarakat, termasuk yang bagi masyarakat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Penyuntikan vaksin Covid-19 tetap dilakukan mengingat adanya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 yang menyatakan vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: Antam-UBS Turun Tipis, Berikut Daftar Lengkap Harga Emas di Pegadaian Selasa, 13 April 2021

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x