PR DEPOK - Mantan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, menanggapi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Pembentukan Satgas terkait Hak Tagih BLBI tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 tahun 2021 yang ditetapkan pada 6 April 2021 lalu.
Menurut Febri, Keppres tersebut bisa jadi harapan baru, tetapi bisa juga jadi titik transaksional baru.
Hal itu disampaikannya melalui akun Twitter pribadinya @febridiansyah, pada Minggu, 11 April 2021.
"Kepres penagihan utang BLBI Rp108 Triliun bs jd harapan baru tp sekaligus berisiko jd titik transaksional baru," kata Febri Diansyah.
Menurutnya, risiko adanya transaksional baru itu harus dicegah dengan keterbukaan dan pengawasan yang kuat.
"Risiko tntu hrs dimitigasi, mulai dg cara keterbukaan, diisi tim berintegritas dan pengawasan yg kuat," ujar Febri Diansyah.
Lebih lanjut, Febri menyebut bahwa dengan adanya sekali saja transaksional, maka akan sangat berdampak terhadap kredibilitas Satgas.