PR DEPOK - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luqman Hakim menanggapi terkait dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Pembentukan itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 tahun 2021 yang ditetapkan pada 6 April 2021 lalu. Hal ini lantaran untuk melakukan penagihan utang BLBI yang disebut senilai Rp108 triliun.
Menurut Luqman Hakim, dengan kerugian sebesar itu, dana tersebut dapat mengentaskan lebih dari 100 juta penduduk miskin.
Pernyataan tersebut disampaikan Luqman Hakim melalui akun Twitter pribadinya @LuqmanBeeNKRI, pada Senin, 12 April 2021.
"Akibat Korupsi BLBI, negara rugi 109 trilyun. Lebih dari 100 juta penduduk miskin bisa dientaskan dg dana sebesar itu. Oh negeriku..," kata Luqman Hakim, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Akibat Korupsi BLBI, negara rugi 109 trilyun. Lebih dari 100 juta penduduk miskin bisa dientaskan dg dana sebesar itu.
Oh negeriku...
????????????????????????— Luqman Hakim (@LuqmanBeeNKRI) April 12, 2021
Diketahui, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga telah menegaskan sebelumnya, bahwa pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset terkait kasus BLBI yang mencapai Rp108 Triliun.
Hal itu disampaikan Mahfud MD di akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, pada Kamis, 8 April 2021.