2 Kali Larangan Mudik Lebaran Kecewakan Masyarakat, Kemenko PMK Ungkap Alasannya

- 13 April 2021, 12:44 WIB
Ilustrasi arus mudik Lebaran 2021.
Ilustrasi arus mudik Lebaran 2021. /ANTARA/Dedhez Anggara

 

 

PR DEPOK – Dua tahun berturut-turut pemerintah berlakukan larangan mudik lebaran, dua kali juga masyarakat kecewa tak bisa merayakan hari raya Idul Fitri di kampung halaman.

Terkait hal ini, pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Kemenko PMK) membeberkan sejumlah alasan.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) drg. Agus Suprapto, M.Kes., mengungkapkan kebijakan larangan mudik diambil karena hampir pada setiap libur panjang selalu terjadi kenaikan kasus maupun kematian akibat terpapar Covid-19.

Baca Juga: Leg Kedua Liga Champion Bayern Munchen vs PSG, Flick: Kami Akan Ciptakan Kejutan Kecil di Paris

“Penularan kasus Covid-19 di Indonesia masih masuk dalam kategori penularan komunitas, sehingga bila abai dalam pencegahan penularan, maka akan mudah terjadi peningkatan kasus,” kata Agus.

Karena itu, ia menjelaskan, melalui proses pembahasan yang panjang dari banyak pemangku kepentingan, pemerintah akhirnya mengumumkan kebijakan larangan mudik lebaran 2021.

Lebih lanjut, menurut Agus, pada liburan panjang libur Idul Fitri 2020, Agustus 2020, Oktober 2020, dan libur Natal dan Tahun Baru, terjadi kenaikan kasus Covid-19 dari 37-93 persen.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x