Anies Tetapkan Jam Operasional Restoran dan Warung Makan Saat Ramadhan: Tutup 22.30 WIB dan Buka Lagi 2.00 WIB

- 13 April 2021, 13:02 WIB
Ilustrasi makan di restoran.
Ilustrasi makan di restoran. /Pixabay/Free-Photos

PR DEPOK - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan jam operasional restoran dan warung-warung makan di Jakarta selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah.

Ketetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 434 tahun 2021, yakni tutup pada pukul 22.30 WIB kemudian boleh dibuka kembali pada 2.00 WIB dini hari untuk sahur.

Ketentuan itu disampaikan Anies Baswedan dalam salinan Keputusan Gubernurnya tersebut, pada Senin, 12 April 2021.

Baca Juga: Soroti Truk Pembawa Kabur Barang Bukti Kasus Suap Pajak, Refly Harun: KPK Sudah Tidak Lincah dan Bernyali

“Dine-in sampai dengan pukul 22.30 WIB dan dapat beroperasi kembali pada pukul 2.00-4.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur,” kata Anies Baswedan, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Selasa, 13 April 2021.

Adapun aturan yang telah ditetapkan itu akan berlaku pada pengusaha kuliner yang memiliki warung makan, rumah makan, kafe, serta restoran.

Bukan hanya itu, para pedagang kaki lima atau lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara, juga mesti menerapkan kebijakan tersebut.

Baca Juga: 5 Negara dengan Durasi Puasa Terpanjang di Dunia, Greenland di Urutan Pertama dengan 20 Jam Berpuasa

Terkait makan di tempat atau dine-in, dengan pandemi yang masih berlangsung, maka jumlah pengunjung akan dibatasi. Sedangkan, untuk layanan antar (delivery service) atau dibawa pulang (take away) dapat berlaku 24 jam.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x