Aturan makan di tempat akan diberlakukan pembatasan 50 persen untuk kapasitas pengunjung, agar tidak terjadi kerumunan.
Jika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh para pengusaha kuliner, alias tidak tertib aturan, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan pasal 26, pasal 27, pasal 28, pasal 29, dan pasal 30 yang terdapat dalam Peraturan Daerah 2/2020 tentang penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Adapun perkara ini juga tercantum dalam Keputusan Gubernur 434 tahun 2021 diteken untuk memberikan perubahan pada Keputusan Gubernur nomor 405 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.
Selain Keputusan Gubernur, Pemprov DKI Jakarta juga mengeluarkan Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif nomor 313 tahun 2021.
Adapun di dalamnya disertakan ketentuan lainnya bagi para pelaku usaha tempat makan dan restoran seperti penerapan 3M.
Para pengusaha kuliner juga diminta menggunakan tirai untuk menutup kedai atau tokonya, agar tidak terlihat oleh orang lain yang sedang berpuasa Ramadan.
Pemprov juga melarang adanya pertunjukan live music dan DJ untuk ditampilkan di restoran dan warung makan. Bar pun tidak diperbolehkan buka.***