PR DEPOK – Dalam sidang lanjutan gugatan ke kubu kongres luar biasa (KLB), Partai Demokrat mencabut berkas gugatan tersebut pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, pada Selasa 13 April 2021.
Sidang kedua yang dijadwalkan untuk pembacaan gugatan dari pihak penggugat tidak dapat terlaksana karena 2 pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat melalui tim kuasa hukumnya mencabut gugatan terhadap 10 penggerak KLB di Sibolangit
Atas pencabutan gugatan itu, Majelis Hakim langsung memberi penetapan yang isinya mengabulkan permohonan Partai Demokrat mencabut gugatannya terhadap 10 penggerak KLB dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna Laoly sebagai turut tergugat.
“(Majelis Hakim) menetapkan: 1. Menyatakan gugatan tersebut telah dicabut; 2. Menghukum penggugat membayar biaya perkara yang jumlahnya disebut dalam amar putusan,” kata Hakim Ketua IG Purwanto saat membacakan penetapan pencabutan gugatan sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Mengenai hal ini, seorang anggota tim kuasa hukum penggugat Mehbob menyampaikan permohonan pencabutan gugatan ke Majelis Hakim karena menurut mereka gugatan itu tidak lagi relevan.
Pasalnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menolak permohonan perubahan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) serta daftar kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan oleh para penggerak KLB pada akhir bulan lalu.
Terkait permohonan itu, Hakim Ketua IG Purwanto menjelaskan ke kuasa hukum tergugat bahwa pencabutan dapat berlangsung secara sepihak karena gugatan belum dibacakan dalam persidangan.