PR DEPOK - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid menanggapi Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini yang memberikan santunan kematian kepada korban bencana di Malang.
Berdasarkan data yang dihimpun, dana santunan kematian yang diberikan kepada tiap ahli waris korban yakni senilai Rp15 juta.
Menurut Hidayat Nur Wahid, tindakan yang dilakukan Mensos Risma kali ini benar, dengan melaksanakan Undang-Undang kebencanaan.
Hal ini dikatakan Hidayat Nur Wahid melalui akun Twitter pribadinya @hnurwahid, pada Selasa, 13 April 2021.
"Nah Bu Mensos kali ini benar, laksanakan undang2 kebencanaan, ahli waris korban mendapat santunan masing2 rp 15 juta," kata Hidayat Nur Wahid.
Lebih lanjut, Hidayat pun meminta Mensos Risma agar bersikap adil dengan memberikan santunan yang sama kepada ahli waris korban meninggal karena Covid-19.
"Demi keadilan dan sesuai UU, ahli waris korban yg wafat karena bencana covid-19, mestinya jg mendapatkan santunan serupa dari bu Menteri. Mereka masih berharap," kata Hidayat Nur Wahid.