PR DEPOK – Kepemimpinan Abdul Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kini sedang digoyang lantaran dilanda isu Kongres Luar Biasa (KLB).
Pasalnya, kabar yang beredar menyebutkan bahwa Cak Imin telah melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PKB.
Menanggapi hal ini, ahli hukum tata negara Refly Harun menilai jika dilihat dari masa kepemimpinan Cak Imin yang sudah lebih dari dua periode, Ketua Umum PKB memang sepatutnya diganti.
Refly Harun pun menuturkan, Cak Imin menjadi Ketua Umum PKB sejak 2009 yang artinya sekarang sudah menjabat 12 tahun.
Menurut dia, setiap partai politik saat ini harus memiliki tradisi di mana partai memberikan konvensi maksimal dua periode masa jabatan.
“Karena kalau sudah lebih dari dua periode, maka yang muncul adalah kepentingan-kepentingan, dan bisa jadi justru melencengkan dari tujuan partai semula,” jelasnya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari kanal YouTube Refly Harun pada Kamis, 15 April 2021.
Selain itu Refly Harun juga turut menanggapi komentar publik yang menyebutkan bahwa PKB layak untuk diporak-porandakan karena merupakan partai yang tidak pro kepada rakyat.
“Ya memang performa PKB agak berbeda dengan performa partai lainnya. PKB selalu mendekat dengan kekuasaan,” tuturnya.