Aliran Uang Nurdin Abdullah Ditelusuri KPK Melalui Transaksi Perbankan, Lima Saksi Diperiksa

- 15 April 2021, 15:20 WIB
Nurdin Abdullah diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Nurdin Abdullah diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

PR DEPOK - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah ditelusuri aliran uangnya melaui transaksi perbangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Kantor Cabang Bank Mandiri Cabang Makassa Panakkukang M Ardi telah diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Nurdin dan kawan-kawan pada Rabu, 14 April 2021.

Diketahui bahwa pada Nurdin dan kawan-kawan sedang dilakukan penyidikan kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Baca Juga: Bima Arya Akui Diperintah Kapolda tak Cabut Laporan HRS, RH: Kalau Memang Diincar, Seribu Alasan Bisa Dibuat

"Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan aliran sejumlah uang milik tersangka NA melalui transaksi perbankan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip Pikiran Rakyat Depok dari Antara pada Kamis, 15 April 2021.

KPK juga diketahui memeriksa empat orang saksi lainnya untuk tersangka Nurdin dan kawan-kawan.

Keempat saksi tersebut yaitu pegawai BUMN Siti Abdiah Rahman, pegawai Bank Sulselbar Makassar Mawardi, Sri Wulandari dari pihak swasta, dan Sari Pudjiastuti selaku PNS.

Baca Juga: Kata Klopp Usai Liverpool Digugurkan Madrid dari Liga Champions: Kami Harus Main di Kompetisi Ini Musim Depan

Kepada Saksi Siti Abdiah didalami pengetahuannya terkait dengan proses penarikan sejumlah uang oleh tersangka Agung Sucipto (AS).

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x