Sebut Revisi UU KPK Dilandasi pada Niat Buruk, Refly Harun: Terbukti Berkali-kali Gagal Menyita dan Geledah

- 15 April 2021, 11:03 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun. /Twitter @ReflyHZ

PR DEPOK – Ahli hukum tata negara, Refly Harun mengatakan bahwa Revisi UU KPK berlandaskan pada niat buruk yang bertujuan untuk melemahkan KPK.

“Revisi UU KPK pada akhir masa pemerintahan Presiden Jokowi, memang dilandasi pada niat buruk. Apa niat buruknya? Yaitu memperlemah KPK,” kata dia seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Refly Harun pada Kamis, 15 April 2021.

Hal itu dilontarkan Refly Harun untuk menanggapi beberapa kegagalan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belakangan ini dalam mengungkap suatu kasus.

Baca Juga: Sebut Habib Rizieq Sengaja Dijebak, Abdullah Hehamahua: Saya Tantang Jokowi, Mahfud MD dan Wapres untuk...

“Dan terbukti. Berkali-kali KPK gagal melakukan penyitaan, gagal melakukan penggeledahan dan lain sebagainya, KPK sekarang tidak setinggi pada KPK sebelumnya,” ujarnya.

Refly Harun juga menjelaskan pelemahan KPK itu terutama ditujukan pada penindakan KPK, yang mana birokrasi perizinan seperti penggeledahan, penyitaan adalah birokrasi yang memperlambat kinerja KPK.

“Sehingga gampang sekali, mudah sekali berpotensi untuk diketahui sehingga proses penggeledahan, penyitaan dan lain sebagainya, pengumpulan barang bukti menjadi lambat dan mudah diketahui sehingga pihak yang disasar sudah siap-siap menghilangkan barang bukti,” tuturnya.

Sebelumnya, Refly Harun juga turut menanggapi kabar truk yang diduga membawa kabur barang bukti berupa dokumen terkait dengan kasus suap pajak di Kalimantan Selatan.

Baca Juga: Bima Arya Akui Diperintah Kapolda tak Cabut Laporan HRS, RH: Kalau Memang Diincar, Seribu Alasan Bisa Dibuat

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x