PR DEPOK – Ahli hukum tata negara, Refly Harun mengatakan bahwa Revisi UU KPK berlandaskan pada niat buruk yang bertujuan untuk melemahkan KPK.
“Revisi UU KPK pada akhir masa pemerintahan Presiden Jokowi, memang dilandasi pada niat buruk. Apa niat buruknya? Yaitu memperlemah KPK,” kata dia seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Refly Harun pada Kamis, 15 April 2021.
Hal itu dilontarkan Refly Harun untuk menanggapi beberapa kegagalan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belakangan ini dalam mengungkap suatu kasus.
“Dan terbukti. Berkali-kali KPK gagal melakukan penyitaan, gagal melakukan penggeledahan dan lain sebagainya, KPK sekarang tidak setinggi pada KPK sebelumnya,” ujarnya.
Refly Harun juga menjelaskan pelemahan KPK itu terutama ditujukan pada penindakan KPK, yang mana birokrasi perizinan seperti penggeledahan, penyitaan adalah birokrasi yang memperlambat kinerja KPK.
“Sehingga gampang sekali, mudah sekali berpotensi untuk diketahui sehingga proses penggeledahan, penyitaan dan lain sebagainya, pengumpulan barang bukti menjadi lambat dan mudah diketahui sehingga pihak yang disasar sudah siap-siap menghilangkan barang bukti,” tuturnya.
Sebelumnya, Refly Harun juga turut menanggapi kabar truk yang diduga membawa kabur barang bukti berupa dokumen terkait dengan kasus suap pajak di Kalimantan Selatan.