Soal Anggaran Ibu Kota Baru di Kaltim, DPR: Belum Ada Kepastian Pembahasan, Kami Masih Tunggu Kelanjutannya

- 15 April 2021, 13:35 WIB
Desain Istana Negara Ibu Kota Baru di Kalimantan Timur.
Desain Istana Negara Ibu Kota Baru di Kalimantan Timur. /Instagram @jokowi

PR DEPOK – Soal pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur (Kaltim), anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Guspardi Gaus menyebutkan bahwa anggaran pembangunan belum bisa dialokasikan.

Alasannya hingga saat ini belum ada kepastian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) meskip RUU tersebut masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

"RUU IKN memang masuk Prolegnas Prioritas 2021. Namun, sampai sekarang belum ada kepastian pembahasannya, kami masih menunggu kelanjutannya," kata Guspardi di Jakarta, pada Kamis 15 April 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: 5 Tips Sederhana Mengontrol Tekanan Darah yang Direkomendasikan Ahli

Politisi PAN itu menjelaskan bahwa kebijakan pemindahan ibu kota negara baru ke Kalimantan Timur sebenarnya baru memasuki tahap keputusan politik.

Sedangkan, keputusan secara hukum belum sah karena belum memiliki payung hukumnya yang diatur menurut Undang-Undang (UU).

Dengan demikian, menurutnya hingga saat ini ibu kota yang sah secara Undang-Undang itu di Jakarta.

Baca Juga: Bebas Transfer, Juventus Menawarkan Kontrak Dua Tahun Kepada Sergio Aguero

"Sampai saat ini masih berlaku UU Nomor 29 Tahun 2007 yang mengatur tentang ibu kota negara ada di Jakarta. Selama UU ini belum dicabut, artinya Ibu Kota Indonesia masih berada di Jakarta," tuturnya.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x