PR DEPOK – Pemerintah telah mewajibkan perusahaan-perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Ketentuan tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah bahwa THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja.
“THR keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama tujuh hari sebelum hari raya tiba,” ujar Ida dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada 15 April 2021.
Baca Juga: Terkait Penjualan Tiket khusus Hari Raya Idul FItri, PT KAI Tunggu Arahan Pemerintah
Selain itu kebijakan tersebut juga diperkuat dengan adanya regulasi yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04?IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Dalam surat edaran tersebut juga mengatakan bahwa pekerja yang berhak mendapatkan THR adalah pekerja yang masa kerjanya sudah atau lebih dari 1 bulan kerja dan memiliki perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau waktu tertentu.
Untuk besaran THR yang harus diberikan oleh perusahaan sendiri adalah sebesar satu bulan upah bagi pekerja yang masa kerjanya sudah 12 bulan penuh.
Sementara untuk pekerja yang belum mencapai 12 bulan penuh memiliki hitungan tersendiri yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.