PR DEPOK - Pengadilan Tipikor Jakarta telah menggelar sidang perdana atas terdakwa Edhy Prabowo atas kasus suap perizinan ekspor benih lobster atau benur.
Dalam agenda pembacaan dakwaan tersebut, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu disebut telah menerima suap dari para pengusaha eksportir benih bening lobster (BBL) dengan total Rp25,75 miliar.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Worotikan ketika membacakan surat dakwaan pada Kamis, 15 April 2021.
Baca Juga: Berusaha Menyerang Anggota, Terduga Teroris di Makassar Ditembak Mati Tim Densus 88 Antiteror Polri
"Terdakwa Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan RI melalui Amiril Mukminin dan Safri menerima uang sejumlah 77 ribu dolar AS dari Suharjito selaku pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) dan melalui Amiril Mukminin, Ainul Faqih, Andreau Misanta Pribadi, dan Siswandhi Pranoto Loe menerima uang sebesar Rp24,625 miliar," kata JPU Ronald sebagaimana dikutip dari Antara.
Uang itu diberikan dengan tujuan agar Edhy, Andreau, dan Safri mempercepat proses persetujuan pemberian izin budi daya lobster dan izin ekspor BBL lainnya.
Setelah menerima uang suap tersebut, Edhy kemudian menggunakannya untuk membeli barang-barang kebutuhannya.
"Bahwa setelah terdakwa menerima uang dari para eksportir BBL melalui Amiril Mukminin, Safri, Ainul Faqih, Andreau Misanta Pribadi, dan Siswandhi Pranoto Loe, selanjutnya terdakwa mempergunakan uang tersebut," ucap JPU Ronald menjelaskan.
Baca Juga: Harapan Andrea Dovizioso untuk Aprilia dan Comeback ke MotoGP di Musim Depan