Dengan Harapan Sesali dan Tak Ulangi Perbuatan Sebelumnya, 34 Napi Teroris Berikrar Setia kepada NKRI

- 15 April 2021, 15:44 WIB
Salah seorang narapidana tindak pidana terorisme mencium bendera Merah Putih serta mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor.
Salah seorang narapidana tindak pidana terorisme mencium bendera Merah Putih serta mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor. /ANTARA/Istimewa/

PR DEPOK – Agenda ikrar setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan oleh 34 narapidana teroris (napiter) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat, Sudjonggo mengatakan 34 napiter tersebut tengah menjalani masa tahanan dalam Lapas narkotika kelas IIA Gunung Sindur.

“Hari ini, kita sama-sama menyaksikan di Lapas Gunung Sindur dari 56 warga binaan terorisme, 34 di antaranya menyatakan ikrar NKRI,” ujar Sudjonggo dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada 15 April 2021.

Baca Juga: 8 Kandidat yang Akan Perebutkan Ketum PPIA-ITB 2021-2026, Ada Dirut Bio Farma hingga Eks Direktur PT Pelindo

Masih dari keterangan Sudjonggo, dari kegiatan ini dirinya berharap sesudahnya para napiter bebas nanti tidak mengulangi perbuatan-perbuatan buruk yang pernah mereka lakukan sebelumnya.

“Jangan sampai, perbuatannya ini kembali terulang, hanya saja karena perutnya lapar atau hanya karena tidak bisa diterima kehadirannya di tengah masyarakat,” ujarnya.

Selain itu Sudjonggo juga menjelaskan bahwa napiter yang menjalani kegiatan ikrar tersebut beberapa di antaranya masuk ke dalam beberapa golongan seperti Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Jamaah Islamiyah (JI), Jamaah Ansharut Tauhid (JAT), dan ISIS.

Baca Juga: Aliran Uang Nurdin Abdullah Ditelusuri KPK Melalui Transaksi Perbankan, Lima Saksi Diperiksa

Serta napiter yang melaksanakan ikrar hari ini merupakan napiter berjenis kelamin laki-laki yang telah menjalani hukumannya selama 2 hingga 5 tahun.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x