Tagihan Utang BLBI Capai Rp110 Triliun Lebih, Mahfud MD: Akan Lebih Baik Datang Sukarela ke Kemenkeu

- 15 April 2021, 21:23 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD.
Menko Polhukam Mahfud MD. /Dok Kemenkopolhukam

PR DEPOK – Setelah melakukan penghitungan ulang, diketahui total tagihan utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mencapai Rp110 triliun lebih.
 
"Tagihan utang dari BLBI kalau ditulis dengan angka adalah Rp110.454.809.645.467. Ini sudah dihitung dengan kurs uang terakhir," kata Mahfud MD saat jumpa pers yang disiarkan secara daring, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis 15 April 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
 
Kasus BLBI merupakan perdata karena di dalamnya terdapat utang piutang antara negara selaku pemberi utang dan debitur dan obligor BLBI selaku peminjam.

Baca Juga: Diduga Gelar Pesta Narkoba, Oknum Kepala Sekolah MTs di Cianjur dan Keempat Rekannya Diamankan Polisi
 
"Para obligir itu ada yang membayar dengan jaminan seperti properti, uang hingga saham," ujarnya.
 
Mahfud MD menjelaskan bahwa pemburuan utang Rp110 triliun lebih itu harus berjalan pasca pemerintah membubarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 2004.
 
"Utang-utang para obligor diserahkan ke negara untuk ditagih melalui Kementerian Keuangan," ucapnya.

Baca Juga: Pria Pengidap Down Syndrome Asal China Dibunuh Lalu Ditukar Jasadnya dengan Jenazah yang Hendak Dikremasi
 
Guna mengatasi kasus serupa, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk memburu aset-aset utang piutang BLBI sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
 
Mengenai penghitungan ulang  jumlah utang BLBI, menurut Mahfud MD, pemerintah awalnya menghitung utang BLBI menembus Rp108 triliun, kemudian meningkat menjadi Rp109 triliun lebih dan kini menjadi Rp110 triliun lebih.
 
Mahfud MD menjelaskan, perubahan nilai utang tersebut berdasarkan perhitungan pada perkembangan jumlah kurs, pergerakan saham, hingga nilai properti yang dijaminkan para obligor.

Baca Juga: Siapakah yang Rentan Terkena Zoom Fatigue? Berikut Penjelasannya
 
Penghitungan tersebut sudah diperkuat dengan rincian yang dipaparkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengenai utang BLBI yang harus ditagih negara.
 
"Tadi Menkeu sudah menayangkan uang yang akan ditagih, yang berbentuk aset kredit sekian, saham sekian, properti sekian, rupiah dalam tabungan sekian, dalam bentuk tabungan uang asing dan lainnya," papar Mahfud.
 
Dengan demikian, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini meminta kepada para obligor yang merasa mempunyai utang agar secara sukarela bisa mendatangi pemerintah.

Baca Juga: Utak-atik Reshuffle Kabinet Jokowi, Akademisi Sebut Waktu Tepat untuk Sosok Muda Perkuat Tim Kepresidenan
 
"Tentu diharapkan kepada mereka yang merasa punya utang dan kami punya catatannya, akan sangat baik bila secara voluntery, secara sukarela datang ke pemerintah, ke Kementerian Keuangan karena kasus (pidana) di Mahkamah Agung selesai," ujar Mahfud MD.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x