PR DEPOK - Pakar hukum tata negara, Refly Harun, mengomentari soal kemungkinan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan menjadi Menteri Investasi usai dibentuk Kementerian baru, yakni Kementerian Investasi.
Menurutnya, selama Undang-Undang Kementerian tidak diubah, maka Ahok tidak akan bisa menjadi menteri.
Menyoroti Pasal 22 Undang-Undang Kementerian Negara Nomor 39 Tahun 2008 yang mengatur syarat-syarat menjadi menteri, Refly Harun menyebutkan bahwa satu syarat yang tidak bisa dipenuhi oleh Ahok adalah tidak pernah dipidana penjara.
"Ahok sudah pernah dipenjara walapun cuma dua tahun, tapi ancaman hukumannya adalah lima tahun. Sehingga berdasarkan ketentuan Undang-Undang Kementerian Negara ini Pasal 22 Ayat 2 huruf F, maka sampai kapan pun Ahok tidak bisa menjadi menteri," ujarnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Refly Harun.
Untuk diketahui, kabar akan adanya reshuffle Kabinet Indonesia Maju semakin kencang berhembus usai adanya penggabungan dua kementerian, yakni Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) yang dilebur bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Selain terjadi peleburan dua kementerian, terdapat juga kementerian baru yang dibuat, yakni Kementerian Investasi.
Nama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok lantas digadang-gadang akan menjadi salah satu kandidat yang mengisi posisi Menteri Investasi.
Disampaikan oleh Direktur Eksekutif Sudut Demokrasi Riset dan Analisis (SUDRA), Fadhil Harahap, Ahok dinilai berpeluang untuk ditunjuk Presiden RI Joko Widodo sebagai Menteri Investasi.