Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com, Sabtu 17 April 2021, Dr. Eva mengatakan rekam medis pasien bersifat rahasia dan hanya boleh diketahui oleh sang pasien seorang.
Selain itu, dilanjutkan Dr. Eva, rekam medis pasien hanya boleh diberitahukan kepada orang lain jika telah mendapat izin dari pasien tersebut.
“Rekam Medis pasien rahasia, hanya dia yg boleh tahu & hanya izin dia org lain diberi tahu,” kata Dr. Eva menjelaskan.
Akan tetapi, izin tersebut bisa ditiadakan apabila sang pasien sedang dalam fase kritis dan tak sadarkan diri. Meski begitu, lanjut dia, hanya pihak keluarga inti yang bisa diberi tahu.
“Kecuali pasien kritis, tdk sadar.. hanya keluarga inti yg bisa diberi tahu,” tuturnya menambahkan.
Lebih lanjut, Dr. Eva berpendapat bahwa kala itu, Habib Rizieq masih merupakan seorang manusia merdeka yang tidak mempunyai urusan dengan siapa pun.