Seperti diketahui sebelumnya, kebijakan yang melarang tempat makan buka di siang hari saat bulan Ramadhan tengah menjadi perbincangan publik.
Pasalnya, hukuman yang diancamkan bagi para pemilik warung atau tempat makan juga tak main-main.
Pemilik restoran atau warung makan bisa terkena hukuman penjara selama tiga bulan hingga denda uang maksimal Rp50 juta apabila nekat membuka warungnya di tengah hari di bulan Ramadhan.
Menurut Syafrudin selaku Wali Kota Serang, kebijakan yang berada dalam surat imbauan itu merupakan keputusan yang diambil bersama dengan forum pimpinan daerah dan tidak bisa ditawar.***