Kritik Larangan Buka Tempat Makan Saat Puasa, Husin: ini Namanya Wali Kota Ajarkan yang Puasa tak Manusiawi

- 17 April 2021, 13:51 WIB
Husin Shihab.
Husin Shihab. /Twitter @HusinShihab

Seperti diketahui sebelumnya, kebijakan yang melarang tempat makan buka di siang hari saat bulan Ramadhan tengah menjadi perbincangan publik.

Pasalnya, hukuman yang diancamkan bagi para pemilik warung atau tempat makan juga tak main-main.

Baca Juga: Gus Umar Bilang Gini Soal Bobby Nasution Mantu Jokowi Didemo Jurnalis: Baru Juga Beberapa Bulan Jadi Wali Kota

Baca Juga: Kasihani Jokowi Miliki Pembantu Teledor, Gus Nadir: PP Baru Diteken Sudah Revisi, Urus Negara Gak Bisa Amatir

Pemilik restoran atau warung makan bisa terkena hukuman penjara selama tiga bulan hingga denda uang maksimal Rp50 juta apabila nekat membuka warungnya di tengah hari di bulan Ramadhan.

Menurut Syafrudin selaku Wali Kota Serang, kebijakan yang berada dalam surat imbauan itu merupakan keputusan yang diambil bersama dengan forum pimpinan daerah dan tidak bisa ditawar.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @HusinShihab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x