Kata Refly Harun Soal Matkul Pancasila Hilang tak Mengarahkan pada Sekularisme yang Jauhkan Agama dari Negara

- 18 April 2021, 09:43 WIB
Ahli hukum tata negara, Refly Harun.
Ahli hukum tata negara, Refly Harun. /YouTube Refly Harun

Akademisi di bidang hukum itu lantas menegaskan bahwa hal itu jelas tidak menunjukkan sifat yang pancasilais.

“Jadi hal itu bisa kita lihat secara lebih critical, secara lebih dinamis. Sayangnya memang, di perguruan tinggi negeri, kadang-kadang pembelajaran tentang Pancasila itu formalitas saja,” ucapnya.

Baca Juga: Ucapan Dahnil Anzar Soal HRS Ramai di Medsos, Ferdinand: Serius Komentar Abang? Kalau Betul Saya Hormat

Baca Juga: Tingkat Kepuasan Publik ke Anies Baswedan Hanya 38,9 Persen, Christ Wamea: Ini Pasti Survei yang Dilakukan PSI

Sehingga, lanjut dia, ketika seseorang telah menyelelesaikan pembelajaran Pancasila dan bahasa Indonesia, orang tersebut tidak menganggap itu pelajaran yang penting.

“Karena pemerintah tidak membuat pelajaran ini menjadi menyenangkan dan trendy,” tutur pria berusia 51 tahun ini.

Oleh sebab itu, ia menekankan bahwa kealpaan Peraturan Pemerintah (PP) dalam mencantumkan Pancasila dan bahasa Indonesia sebagai pelajaran wajib, tidak menghilangkan eksistensi mata kuliah tersebut karena masih tercantum di dalam UU.

“UU tidak boleh dikalahkan dengan Peraturan Pemerintah,” ujar Refly Harun mengakhiri.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x