Bima Arya Disebut Refly Tercatat Sejarah Penjarakan Habib Rizieq, Ferdinand: Bukan Soal Niat atau Tidak

- 18 April 2021, 10:13 WIB
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean. /YouTube Ferdinand Hutahaean

PR DEPOK - Mantan kader Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean menanggapi klaim dari Refly Harun soal Wali Kota Bogor, Bima Arya.

Adapun klaim Refly Harun yang ditanggapi Ferdinand yakni Bima Arya telah dicatat dalam sejarah memenjarakan mantan pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab.

Ferdinand Hutahaean melalui akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean3 menilai setiap orang yang memberikan kesaksian di pengadilan, termasuk sidang Habib Rizieq, pada dasarnya sudah bersumpah.

Baca Juga: Hehamahua Tuding Balik Ngabalin sebagai Teroris, Refly: Kasihan, Orang Jujur seperti Dia Dapat Bermacam Stigma

Setiap orang sebelum bersaksi di depan pengadilan wajib disumpah atas nama Allah/Tuhan dengan agama dan kepercayaanya,” kata Ferdinand Hutahaean sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Tidak hanya itu, dilanjutkan dia, orang yang telah bersumpah tersebut harus menyatakan kebenaran ketika memberikan kesaksian.

Maka kewajiban bagi yang bersumpah untuk menyatakan kebenaran,” ucap Ferdinand Hutahaean menambahkan.

Dengan demikian, pria berusia 43 tahun ini menilai kesaksian setiap orang di depan pengadilan bukan soal perasaan tega atau tidak.

Baca Juga: Seorang Pria Asal Portugal Harus Bayar Rp1 M sebagai Biaya Pekerjaan Rumah yang Dilakukan Mantan Istrinya

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @FerdinandHaean3


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x