PR DEPOK - Mantan kader Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean menanggapi klaim dari Refly Harun soal Wali Kota Bogor, Bima Arya.
Adapun klaim Refly Harun yang ditanggapi Ferdinand yakni Bima Arya telah dicatat dalam sejarah memenjarakan mantan pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab.
Ferdinand Hutahaean melalui akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean3 menilai setiap orang yang memberikan kesaksian di pengadilan, termasuk sidang Habib Rizieq, pada dasarnya sudah bersumpah.
“Setiap orang sebelum bersaksi di depan pengadilan wajib disumpah atas nama Allah/Tuhan dengan agama dan kepercayaanya,” kata Ferdinand Hutahaean sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Tidak hanya itu, dilanjutkan dia, orang yang telah bersumpah tersebut harus menyatakan kebenaran ketika memberikan kesaksian.
“Maka kewajiban bagi yang bersumpah untuk menyatakan kebenaran,” ucap Ferdinand Hutahaean menambahkan.
Dengan demikian, pria berusia 43 tahun ini menilai kesaksian setiap orang di depan pengadilan bukan soal perasaan tega atau tidak.