HNW: Hilangkan Mata Kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia Tak Sesuai UU Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 25 Ayat 3

- 18 April 2021, 13:32 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW).
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW). /Dok MPR RI

PR DEPOK - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengemukakan pandangannya mengenai dihapusnya mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam PP Nomor 57/2021 tidak sesuai UU Nomor 12 Tahun 2012.

"Padahal menghilangkan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib di perguruan tinggi, suatu hal yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 35 ayat (3) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi," katanya dikutip Pikiranrakyat dari Antara.

PP Nomor 57/2021 berisi Standar Nasional Pendidikan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo sudah diundangkan oleh Menkumham.

Baca Juga: Kongres Nasional X IA-ITB Disaksikan Notaris untuk Legalitas, Rektor dan Setkab Pramono Anung Hadir Virtual

Kemdikbud, ujar HNW, tidak bisa merevisi PP 57/2021 lantaran kementerian ini pernah melakukan kesalahan dengan menghilangkan frasa agama dalam Peta Jalan Pendidikan Nasional.

"Perlu dilakukan evaluasi mendasar dan menyeluruh, karena setelah hilangnya frasa agama, dan sekarang hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib, di tengah gencarnya pemerintah memerintahkan rakyat untuk melaksanakan Pancasila, memerangi terorisme dan radikalisme," tuturnya.

Kebijakan yang bisa dilakukan adalah pencabutan terhadap PP 57/2021 sehingga perumusan aturan tidak terburu-buru, tetapi lebih hati-hati dan profesional.

Baca Juga: Layanan Pengaduan Bantuan Sosial Kemensos untuk Atasi Kendala Terkait BST, BPNT, PKH

"Karena masalah itu tidak hanya mispersepsi seperti disampaikan oleh Mendikbud, tetapi adanya proses penyiapan suatu PP yang isinya tidak sesuai dengan Undang-Undang dibiarkan sampai ke meja presiden bahkan sudah ditandatangani presiden dan diundangkan Menkumham," ucapnya.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x