Respons Kemendikbud Ajukan Revisi PP SNP, Roy Suryo Singgung Soal Biaya Pembentukan BPIP

- 18 April 2021, 15:42 WIB
Pakar telematika, Roy Suryo.
Pakar telematika, Roy Suryo. /Twitter/@KRMTRoySuryo2.

Hal ini ia sampaikan, mengingat dalam pembentukan BPIP sudah banyak biaya yang dianggarkan.

Apalagi sdh berapa banyak Beaya Material (&Immaterial) guna Pembentukan BPIP, Masa’ “lupa” tdk masuk kurikulum wajib? AMBYAR,” tulis Roy Suryo pada akhir cuitannya.

Cuitan Roy Suryo.
Cuitan Roy Suryo.


Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim sendiri menyatakan penegasan terkait revisi peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP).  

Baca Juga: Jozeph Paul Zhang Dianggap Hina Nabi Muhammad, Tifatul Sembiring: Apa Enaknya Menista Agama Lain, Waras Gak?

“PP SNP ini disusun dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan substansi kurikulum wajib tertulis persis dengan UU tersebut. Namun pengaturan kurikulum wajib pendidikan tinggi telah diatur kembali dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan sepertinya perlu dipertegas. Kami senang dan mengapresiasi masukan dari masyarakat. Kami kembali menegaskan bahwa Pancasila dan Bahasa Indonesia memang selalu dan akan tetap diwajibkan dalam kurikulum, sehingga untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman lebih jauh, kami akan mengajukan revisi PP SNP terkait substansi kurikulum wajib,” kata Nadiem Makarim sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemendikbud.

Lebih lanjut, Nadiem menjelaskan bahwa pengajuan revisi PP SNP merujuk kepada pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, kemudian Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Baca Juga: 5 Calon Pengganti Hansi Flick di Bayern Munchen, Mulai dari Jupp Heynckes hingga Julian Nagelsmann

Mendikbud pun turut berterima kasih kepada semua pihak yang memberi masukan sehubungan dengan revisi ini.

“Kami mengucapkan terima kasih atas atensi dari masyarakat dan sekaligus memohon restu agar proses harmonisasi bersama kementerian atau lembaga lain terkait revisi PP Nomor 57 tahun 2021 bisa berjalan dengan lancar dan segera selesai.” kata Nadiem Makarim.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Kemendikbud Twitter @KRMTRoySuryo2


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x