Polda Metro Jaya Menambah Titik Penyekatan untuk Larangan Mudik 6-17 Mei 2021, Berikut Persebaran Posnya

- 18 April 2021, 19:50 WIB
ILUSTRASI mudik.*
ILUSTRASI mudik.* /Antara / Fakhri Hermansyah/

PR DEPOK - Kabar mengenai larangan mudik yang dimulai pada tanggal 6-17 Mei 2021 mulai santer terdengar di mana-mana dan mulai menjadi bahan pembicaraan masyarakat. Terlebih, untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Informasi terbaru menyebutkan bahwa akan ada penambahan penyekatan jalan guna mendukung kebijakan larangan mudik ini. Penyekatan tersebut tersebar di berbagai wilayah di ibu kota, termasuk daerah penyangganya.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Pmjnews.com, Jakarta, Minggu 18 April 2021, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membenarkan tentang informasi penambahan jalur penyekatan terkait masa mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021.

Baca Juga: Kontroversi Unggahan YouTube Jozeph Paul Zhang, Wamenag: Ucapan Paul Zhang Dapat Melukai Umat Islam

Katanya, penambahan jalur penyekatan ini akan terbagi ke dalam beberapa titik, mulai dari titik perbatasan kota dan kabupaten di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, termasuk daerah penyangga seperti Depok, Bekasi, Tangerang, dan lain-lain.

Setelah dilakukan rapat dan survei, menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, terdapat 31 titik pos penyekatan dan pengamanan mudik hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

"Setelah melalui rapat dan survei yang sebelumnya telah dilakukan, kami simpulkan pada 6 Mei mendatang akan ada 31 titik pos penyekatan dan pengamanan mudik Lebaran," tuturnya.

Baca Juga: Pemkot Depok Akan Tindak Tegas Ondel-Ondel di Jalanan karena Hal Ini

Sejauh ini, diketahui bahwa awalnya terdapat 16 titik pos penyekatan yang akan dibangun, dan setelah melalui rapat terjadi penambahan pos penyekatan sampai 31 titik. Artinya, ada penambahan 15 pos yang akhirnya diputuskan oleh tim Dirlantas Polda Metro Jaya.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x