Ungkap Nama Asli Jozeph Paul Zhang, Arsul Sani: Ada Regulasi Bila Tersangka Menolak Panggilan Polri

- 19 April 2021, 13:03 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani.
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani. /ANTARA.

PR DEPOK - Wakil Ketua Umum DPP PPP Arsul Sani menyebutkan bahwa nama asli terduga penista agama Jozeph Paul Zhang adalah Sindy Paul Soerjomoeljono.

Dengan terungkapnya nama asli Jozeph Paul Zhang, Arsui Sani mengharapkan Polri segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham RI untuk mencabut paspor Jozeph Paul Zhang alias Sindy Paul Soerjomoeljono.

"Terduga pelaku berada di luar negeri sejak 2018. Langkah penarikan atau pencabutan paspor tersebut dapat dilakukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan HAM RI (Permenkumham) No. 8 Tahun 2014," kata Arsul Sani.

Baca Juga: Setuju Era Soeharto Hampir tak Ada Penista Agama karena Komunis Tidak Berdaya, Haikal Hassan: Bener Juga

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa pencabutan paspor Jozeph Paul Zhang berpatopan pada Pasal 25 Permenkumham No 8 Tahun 2014 tersebut.

Isinya ialah jika pemegang paspor telah dinyatakan sebagai tersangka atas perbuatan pidana yang diancam dengan hukum paling kurang lima tahun atau statusnya dalam red-notice interpol, maka paspornya dapat ditarik oleh pejabat imigrasi yang berwenang.

Sementara itu, bila Jozeph Paul Zhang tidak mengindahkan panggilan polri, menurut Arsul Sani ada pula regulasinya.

"Terhadap dia juga dapat diproses red-notice-nya ke Interpol jika tidak memenuhi panggilan Polri. Karena itu, berdasar Pasal 25 tersebut maka dapat dilakukan penarikan paspor," ujarnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Tjahjo Sebut Ada PNS yang Dipecat Tiap Bulannya karena Korupsi, Dipo Alam: Pak Menteri Sedih atau Pasrah?

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x