PR DEPOK – Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron menanggapi kontroversi yang baru-baru ini menjadi perhatian publik.
Sebelumnya, hilangnya pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia di jenjang pendidikan tinggi sempat diributkan masyarakat.
Hal itu muncul seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP).
Pengajuan revisi PP SNP merujuk kepada pasal 5 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, selain itu merujuk juga kepada UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim pun telah memberikan klarifikasi mengenai polemik tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih atas atensi dari masyarakat dan sekaligus memohon restu agar proses harmonisasi bersama kementerian atau lembaga lain terkait revisi PP Nomor 57 tahun 2021 bisa berjalan dengan lancar dan segera selesai,” kata Nadiem Makarim.
Baca Juga: Login efrom.bri.co.id/bpum untuk Cek Daftar Nama Penerima Banpres BPUM BLT UMKM 2021