Desak RUU Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama Disahkan, HNW: agar Kejahatan Jozeph Paul Zhang Tak Diulangi

- 19 April 2021, 16:21 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid.
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid. /Yashinta Difa/ANTARA
 
PR DEPOK - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid menanggapi soal dugaan adanya penistaan agama Islam yang dilakukan Jozeph Paul Zhang. 
 
Usai mendengar kabar tersebut, ia pun mendesak pemerintah untuk segera mensahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama, seperti yang disampaikan Hidayat Nur Wahid melalui akun Twitter pribadinya @hnurwahid, pada Senin, 19 April 2021.
 
Cuitan Hidayat Nur Wahid.
Cuitan Hidayat Nur Wahid.
 
"Penistaan Agama Lagi. HNW: RUU unt Perlindungan Tokoh&Simbol Agama Makin Penting Disahkan," ujar Hidayat Nur Wahid. 
 
 
Ia pun mengatakan pentingnya disahkan RUU Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama agar kejahatan seperti ini bisa dikoreksi dan tak akan terulang kembali. 
 
"Agar Kejahatan Spt Ini Bisa Dikoreksi&Tak Diulangi," kata Hidayat Nur Wahid, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
 
Hidayat pun menyandingkan dengan negara lain dengan mengatakan bahwa di Amerika Serikat (AS) telah ada Pastor Protection Act. 
 
 
"Di AS saja ada Pastor Protection Act.  Indonesia Negara Pancasila,Wajarnya  Punya UU Lindungi Tokoh&Simbol Agama," kata Hidayat Nur Wahid. 
 
Sebelumnya, Hidayat Nur Wahid juga telah meminta Bareskrim Polri untuk menegakkan hukum dengan menangkap Jozeph Paul Zhang, yang diduga pelaku penistaan agama Islam dan menghina Nabi Muhammad SAW. 
 
Cuitan Hidayat Nur Wahid.
Cuitan Hidayat Nur Wahid.
 
"Agar Bareskrim Tegakkan Hukum Dengan Adil, Tangkap JPZ, Penista Agama Islam dan Nabi Muhammad SAW," kata Hidayat Nur Wahid.
 
 
Diketahui, melalui video di kanal YouTube-nya, Jozeph Paul Zhang mengaku sebagai Nabi ke-26.
 
Ia pun sempat mengatakan bahwa Nabi terakhir ialah cabul dan menyebut suri tauladan umat Islam itu akan masuk ke dalam neraka. 
 
Ia pun menantang seluruh pihak untuk melaporkan dirinya ke polisi atas ucapan penghinaan terhadap agama Islam tersebut.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x