Larangan Pulang Kampung Selama Periode 6-17 Mei 2021 Ditetapkan, Berikut 8 Wilayah yang Diizinkan Mudik Lokal

- 19 April 2021, 20:26 WIB
Ilustrasi mudik.
Ilustrasi mudik. /Pixabay/islandworks

PR DEPOK - Akhirnya, pemerintah memutuskan untuk melarang mudik jelang Idulfitri 1442 Hijriah usai sebelumnya masyarakat dibuat bingung dengan informasi terkait boleh tidaknya pulang kampung ketika masa libur panjang lebaran tiba.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ, kebijakan larangan mudik ini akan mulai diterapkan pada 6-17 Mei 2021 guna mendukung upaya pemerintah dalam menangani penyebaran Covid-19 yang kian membahayakan.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah dan Undang-Undang (UU) nomor 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: 5 Alasan Law School Cocok Jadi Tambahan Playlist Drama On Going, Bertabur Aktor yang Tengah Naik Daun

Meskipun dilarang, sebagaimana tertulis dalam ketentuan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021, tetapi ada beberapa wilayah yang masih mengizinkan warganya untuk melakukan mudik, dengan catatan mudik skala lokal. Wilayah-wilayah itu termasuk ke dalam kategori wilayah aglomerasi.

Kebijakan ini senada dengan ungkapan Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, yang menjelaskan bahwa wilayah aglomerasi merupakan beberapa kabupaten/kota yang berdekatan sehingga mendapat izin untuk melakukan mobilisasi.

Berikut adalah wilayah-wilayah yang tergolong aglomerasi dan masih diperbolehkan untuk melakukan mudik lokalantara lain sebagai berikut.

Baca Juga: Bongkar Alasan Penguasa Tak Tangkap Penceramah 'Barbar', Teddy: Takut Pengikutnya Tak Pilih Mereka di Pemilu

1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro)

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x