PR DEPOK - Akhirnya, pemerintah memutuskan untuk melarang mudik jelang Idulfitri 1442 Hijriah usai sebelumnya masyarakat dibuat bingung dengan informasi terkait boleh tidaknya pulang kampung ketika masa libur panjang lebaran tiba.
Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ, kebijakan larangan mudik ini akan mulai diterapkan pada 6-17 Mei 2021 guna mendukung upaya pemerintah dalam menangani penyebaran Covid-19 yang kian membahayakan.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah dan Undang-Undang (UU) nomor 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Meskipun dilarang, sebagaimana tertulis dalam ketentuan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021, tetapi ada beberapa wilayah yang masih mengizinkan warganya untuk melakukan mudik, dengan catatan mudik skala lokal. Wilayah-wilayah itu termasuk ke dalam kategori wilayah aglomerasi.
Kebijakan ini senada dengan ungkapan Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, yang menjelaskan bahwa wilayah aglomerasi merupakan beberapa kabupaten/kota yang berdekatan sehingga mendapat izin untuk melakukan mobilisasi.
Berikut adalah wilayah-wilayah yang tergolong aglomerasi dan masih diperbolehkan untuk melakukan mudik lokalantara lain sebagai berikut.
1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro)