Edhy Prabowo Alirkan Dana Korupsi ke Atlet Cewek Uzbekistan, RH: Hukumannya Jauh Lebih Berat dari Habib Rizieq

- 20 April 2021, 09:31 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun. /Twitter/@ReflyHZ

PR DEPOK – Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun kembali buka suara terkait kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Diberitakan, pesilat wanita asal Uzbekistan, Munisa Rabbimova Azim Kizi (23) turut terseret dalam kasus korupsi ekspor benih lobster yang dilakukan oleh Edhy Prabowo.

Munisa Rabbinova diduga menikmati aliran dana hasil korupsi tersebut melalui jasa pengiriman uang Western Union sekitar akhir Oktober 2020 lalu.

Baca Juga: Kembali Cair April 2021, Simak Syarat dan Cara Daftar BLT Ibu Rumah Tangga Rp2,4 Juta dari Kemensos

Edhy Prabowo pun diduga mengenal Munisa lantaran dirinya pernah menjabat sebagai Pengurus Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI).

Refly Harun lantas mengatakan bahwa uang hasil korupsi tersebut barangkali digunakan berkali-kali untuk kepentingan dan keperluan yang tidak semuanya baik.

“Ada keperluan untuk berfoya-foya, dan termasuk misalnya transfer kepada atlet dari Uzbekistan dan lain sebagainya,” tutur Refly Harun sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Refly Harun pada Selasa, 20 April 2021.

Baca Juga: Begini Tips Meningkatkan Imunitas Tubuh Saat Menjalankan Ibadah Puasa, Berikut Penjelasannya

“Kita bicara mengenai korupsi dengan definisi yang paling umum, yaitu using public authority untuk kepentingan personal interest (pribadi). Itu definisi korupsi yang paling gampang,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: YouTube @reflyharun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x