PR DEPOK – Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun kembali buka suara terkait kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
Diberitakan, pesilat wanita asal Uzbekistan, Munisa Rabbimova Azim Kizi (23) turut terseret dalam kasus korupsi ekspor benih lobster yang dilakukan oleh Edhy Prabowo.
Munisa Rabbinova diduga menikmati aliran dana hasil korupsi tersebut melalui jasa pengiriman uang Western Union sekitar akhir Oktober 2020 lalu.
Baca Juga: Kembali Cair April 2021, Simak Syarat dan Cara Daftar BLT Ibu Rumah Tangga Rp2,4 Juta dari Kemensos
Edhy Prabowo pun diduga mengenal Munisa lantaran dirinya pernah menjabat sebagai Pengurus Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI).
Refly Harun lantas mengatakan bahwa uang hasil korupsi tersebut barangkali digunakan berkali-kali untuk kepentingan dan keperluan yang tidak semuanya baik.
“Ada keperluan untuk berfoya-foya, dan termasuk misalnya transfer kepada atlet dari Uzbekistan dan lain sebagainya,” tutur Refly Harun sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Refly Harun pada Selasa, 20 April 2021.
Baca Juga: Begini Tips Meningkatkan Imunitas Tubuh Saat Menjalankan Ibadah Puasa, Berikut Penjelasannya
“Kita bicara mengenai korupsi dengan definisi yang paling umum, yaitu using public authority untuk kepentingan personal interest (pribadi). Itu definisi korupsi yang paling gampang,” ucapnya.