Jozeph Paul Zhang Disangkakan dengan Pasal Ahok Dulu, Mustofa Nahrawardaya: Hadeuh, Bakal Jadi Komisaris?

- 20 April 2021, 10:10 WIB
mantan anggota pemenangan nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya.*
mantan anggota pemenangan nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya.* /Instagram @TofaTofa_id/

PR DEPOK – Belum lama ini, nama Jozeph Paul Zhang menjadi sorotan utama di hampir tiap sudut dunia maya.

Pasalnya, tak sedikit orang yang menduga bahwa Jozeph Paul Zhang telah menistakan agama.

Pernyataan Jozeph Paul Zhang yang mengundang dugaan tersebut sampaikan dalam sebuah diskusi bertajuk “Puasa Lalim Islam”. Diskusi tersebut diunggah di kanal YouTube pribadi milik Jozeph Paul Zhang.

Baca Juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui tentang European Super League, Berikut Penjelasannya

Seperti diketahui dalam diskusi tersebut, terduga Jozeph Paul Zhang melontarkan ungkapan yang menyebut dirinya sebagai nabi ke-26.

Selain itu, ia juga menantang siapapun untuk melaporkannya ke kepolisian dengan imbalan satu juta rupiah.

Atas perilakunya tersebut, pihak kepolisian pun mensangkakan Jozeph Paul Zhang dengan pasal 156a.

Dengan demikian, publik menilai bahwa Jozeph Paul Zhang disangkakan dengan pasal yang sama dengan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok kala didakwa menistakan agama.

Baca Juga: Dukung Polri Tangkap Yahya Waloni Demi Kerukunan Umat, Dewi Tanjung: Dia Numpang ‘Cari Makan’ di Agama Islam!

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Twitter @TofaTofa_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x