PR DEPOK - Pengurus Partai Demokrat hasil KLB di Sibolangit, Sumut menilai somasi terbuka yang dilakukan Partai Demokrat kubu SBY tidak berdasar hukum.
Pemikiran ini didasarkan sengketa keduanya masih berlangsung di pengadilan.
“Somasi terbuka yang dilayangkan kubu SBY (Susilo Bambang Yudhoyono sama sekali tidak memiliki dasar hukum. Sengketa Partai Demokrat kedua belah pihak masih berlangsung dan belum memiliki keputusan inkracht (berkekuatan hukum tetap, Red) dari pengadilan,” kata Waketum Partai Demokrat hasil KLB di Sibolangit, Darmizal dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Senin, 19 April 2021.
Baca Juga: Tegas Bantah Isu Musyawarah Luar Biasa, Gus Yaqut: Ngarang, PKB Partai Paling Solid Dunia Akhirat
Dengan demikian, kedua kelompok Partai Demokrat dinilai masih memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Jadi, somasi yang dilakukan Partai Demokrat kubu SBY dianggap kontraproduktif.
“Sejatinya, somasi dilayangkan sebelum ada gugatan,” ucapnya.
Damrizal mengemukakan Partai Demokrat yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) harus menunggu putusan inkracht pengadilan.
Langkah ini dilakukan sebelum melarang kelompok KLB menggunakan atribut Partai Demokrat.