PR DEPOK – Mantan anggota pemenangan nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Mustofa Nahrawardaya turut menyoroti pasal-pasal yang akan menjerat Jozeph Paul Zhang, YouTuber yang mengaku sebagai Nabi ke-26.
Tak lain karena pasal yang dikenakan terhadap Jozeph Paul Zhang sama seperti mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.
Jozeph Paul Zhang akan dijerat dengan pasal-pasal terkait ujaran kebencian, yakni Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat (2) dan Penodaan Agama Pasal 156 Huruf a KUHP.
Baca Juga: THR Dipastikan Cair Sebelum Lebaran ke Pegawai, ASN dan TNI/Polri, Menaker Luncurkan Posko THR 2021
Sementara diketahui, Ahok pernah menjadi tersangka atas kasus dugaan penistaan terhadap agama Islam soal surat Al-Maidah ayat 51. Dalam perkaranya itu, ia juga dijerat dengan Pasal 156 KUHP.
Sontak saja, Mustofa pun tampak menyindir dengan mempertanyakan kemungkinan Jozeph Paul Zhang juga akan menjadi komisaris seperti Ahok yang saat ini menjadi Komisaris di PT Pertamina.
“Hadeuh, bakal jadi Komisaris?” ujar dia seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari akun Twitter pribadinya @TofaTofa_id.