Soroti Pasal yang Jerat Jozeph Paul Zhang karena Sama dengan Ahok, Mustofa: Hadeuh, Bakal Jadi Komisaris?

- 20 April 2021, 14:26 WIB
Mustofa Nahrawardaya.
Mustofa Nahrawardaya. /Twitter @TofaTofa_id

PR DEPOK – Mantan anggota pemenangan nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Mustofa Nahrawardaya turut menyoroti pasal-pasal yang akan menjerat Jozeph Paul Zhang, YouTuber yang mengaku sebagai Nabi ke-26.

Tak lain karena pasal yang dikenakan terhadap Jozeph Paul Zhang sama seperti mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.

Jozeph Paul Zhang akan dijerat dengan pasal-pasal terkait ujaran kebencian, yakni Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat (2) dan Penodaan Agama Pasal 156 Huruf a KUHP.

Baca Juga: THR Dipastikan Cair Sebelum Lebaran ke Pegawai, ASN dan TNI/Polri, Menaker Luncurkan Posko THR 2021

Sementara diketahui, Ahok pernah menjadi tersangka atas kasus dugaan penistaan terhadap agama Islam soal surat Al-Maidah ayat 51. Dalam perkaranya itu, ia juga dijerat dengan Pasal 156 KUHP.

Sontak saja, Mustofa pun tampak menyindir dengan mempertanyakan kemungkinan Jozeph Paul Zhang juga akan menjadi komisaris seperti Ahok yang saat ini menjadi Komisaris di PT Pertamina.

Cuitan Mustofa Nahrawardaya.
Cuitan Mustofa Nahrawardaya.

Hadeuh, bakal jadi Komisaris?” ujar dia seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari akun Twitter pribadinya @TofaTofa_id.

Baca Juga: Menang Agregat 3-2 Atas PS Sleman, Nostalgia Akan Pertemukan Kembali Persib Bandung dengan Persija Jakarta

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x