Beda Keputusan dengan Pemerintah, Gubernur NTB Justru Tak Larang Mudik Lebaran 2021: Rindu Biarkan Mengalir

- 20 April 2021, 14:53 WIB
Gubernur NTB H Zulkieflimansyah.
Gubernur NTB H Zulkieflimansyah. /Instagram @zulkieflimansyah

PR DEPOK - Berbeda dengan kebijakan pemerintah yang melarang masyarakat untuk mudik, Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), H Zulkieflimansyah justru menyatakan sebaliknya. 

Zulkieflimansyah mengungkapkan bahwa dirinya tidak melarang masyarakat apabila ada yang hendak mudik ke kampung halaman untuk merayakan lebaran Idulfitri 1442 Hijriah. 
 
Sisi yang ia soroti dan dinilai penting adalah masyarakat Muslim tetap menjalankan ibadah puasanya di bulan Ramadhan. 
 
 
"Ndak dilarang, yang penting jalankan puasa di bulan Ramadhan," kata Zulkieflimasnyah di Mataram pada Minggu, 18 April 2021 lalu. 
 
Kemudian, Gubernur NTB tersebut menjelaskan bahwa pihaknya tak bisa melarang atau membatasi masyarakat yang ingin pulang kampung ke Pulau Sumbawa atau Lombok. 
 
Sebab menurutnya tradisi mudik seperti itu merupakan hal biasa yang sering dilakukan setiap menjelang pelaksanaan Hari Raya Idulfitri. 
 
 
"Mereka pulang itu karena rindu sekali. Kalau kita atur-atur nanti banyak masalah yang akan terjadi, biarkan ngalir begitu aja," ucapnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Selasa, 20 April 2021.
 
Seperti diketahui bersama, pemerintah beberapa waktu lalu resmi meniadakan mudik Hari Raya Idulfitri 2021 mendatang. 
 
Kebijakan itu diberlakukan demi menekan penyebaran Covid-19 yang hingga kini masih terjadi di Indonesia.
 
Baca Juga: Ezra Walian dan Wander Luiz, Kandidat Top Skor Piala Menpora 2021 dari Persib Bandung
 
Larangan mudik lebaran tersebut diketahui tercantum dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah. 
 
Kebijakan yang melarang mudik selama 6 hingga 17 Mei 2021 itu diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut, dan udara. 
 
Tak hanya itu, pemerintah juga telah menetapkan aturan terkait larangan pengoprasian seluruh moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. 
 
 
Bahkan demi mendukung kebijakan tersebut, Kementerian Perhubungan akan ikut terlibat dengan menerbitkan surat edaran sebagai acuan petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan terkait larangan mudik pada 6-7 Mei 2021.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x